My Blog Viewers :)

Senin, 24 Februari 2014

Yang Mana Kerudung mu Ukhti ?


Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

ukhtifillah, untuk tulisan kali ini saya akan membahas masalah mengenai penutup kepala . :) 
Yaa benar, banyak diantara kita yang menyebutnya "Kerudung", "Hijab", "Jilbab", Khimar dan sebagainya, Namun kebanyakan orang awam menyebut penutup kepala yang sering digunakan oleh wanita muslimah sebagai jilbab atau kerudung.  Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’ (dalam bahasa indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula.

Sekalipun sama-sama punya kerudung..

Tapi semuanya berbeda menurut ajaran agama masing-masing, ada pembeda sebagai tanda bagi pemeluk ajaran tersebut agar bisa dikenali..
Jadi kalo muslimah pake hijab gaya biarawati ya berarti sama dengan biarawati..

WARNING ! : Ini Hanya sebagai pengingat buat kita semua.. :) terutama diri ini yang masih bodoh dalam agama dan ingin belajar.. in sha Allah ini baik..


Nah, sebelum kita membahas lebih lanjut, yuk kita kenali dulu jenis-jenisnya :)

Jilbab
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan : Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad Saw sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yang berbeda.


Khimar (Kerudung)
Al Quran juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam An Nuur .31


وقل للمؤمنات ييغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولايبدين زينتهن الاماظهرمنهاوليضربن بخمرهن على جيونهن

Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya..(An Nuur. 31)

Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama`(plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al Quran itu datang kepada Nabi Muhammad Saw maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu. Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna`ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.
Ayat Al Quran di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya.

Hijab
Al Quran juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah Swt dalam surat Al Ahzab ayat 58 memerintah kepada para shahabat Nabi Saw pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi Saw untuk memintanya dari balik hijab (tutup).
Dalam surat Al-Ahzab ayat 58 dikatakan bahwa : "Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi saw) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka"
Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al Quran, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.
Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.

Sayang Seribu Sayang Style Jilbab Tak Syar'i Yang Sedang Gandrung mirip "Jilbab Biarawati Katholik", yaitu dalaman jilbabnya dibiarkan terlihat, sehingga lehernya ketat, dan jilbab luar teruntai..

(QS. Al-Jatsiyah : 18)

"… dan janganlah mereka (kaum mukminin) seperti orang-orang telah diturunkan Al Kitab sebelumnya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras..
Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik "
(Al-Hadid ayat 16)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas, "Karenanya, Allah telah melarang kaum mukminin untuk tasyabbuh kepada mereka dalam perkara apapun, baik yang sifatnya ushul (prinsipil) maupun yang hanya merupakan furu' (perkara cabang) "

Ingatlah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda wahai Ukhti :
" Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya "
(HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Beliau juga bersabda, " Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir], maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka "
(Riwayat Al-Bukhary (3269, 6889) dan Muslim (2669) dari sahabat Abu Sa'id 'Abdullah bin Qois Al-Khudry radhiyallahu 'anhu )

Naudzubillah min dzalik..

Ringkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Dengan tegas saya tekankan membuka kepala dan aurat selainya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena ke wajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al Quran. Dan sudah jelas bahwa Al Quran sebagai satu-satunya yang di tinggalkan Nabi Saw kepada umatnya yang telah dijelaskan dan di dukung dengan Hadist Nabi Saw.
Wallahu a`lam bissawab

Silakan di share apabila catatan sederhana ini anda rasa ada manfaatnya, semoga menjadi pengingat bagi orang lain, terutama diri sendiri. aamiin.
In sha Allah baik :)

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon masukkan komentar, saran dan kritik kalian ya :) Terima kasih sudah berkunjung :)